Home » Profil PNA

Profil PNA

MUKADDIMAH

MoU Helsinki Agustus 2005 menjadi landasan transformasi perjuangan rakyat Aceh dari gerakan bersenjata merebut kemerdekaan teritori menjadi perjuangan politik untuk mewujudkan Aceh yang sejahtera dan bermartabat serta mendorong terwujudnya negara Indonesia yang demokratis. Bagian dari kesepatakan damai tersebut telah mengakomodir lahirnya Partai-Partai Politik Lokal sebagai manifestasi pengakuan atas perjuangan rakyat Aceh dalam sistem politik di Indonesia. Peluang untuk melahirkan Partai Politik Lokal tersebut harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun wadah politik yang khas Aceh dalam memperjuangkan aspirasi rakyat demi tercapainya tatanan masyarakat demokratis dan sejahtera.

Sistem bernegara yang demokratis harus diwujudkan oleh pemerintahan yang melayani, transparan, bebas korupsi, menghormati HAM, penegakan hukum dan budaya yang partisipatif sesuai dengan nilai-nilai Islam. Sedangkan kesejahteraan yang bermartabat bagi rakyat dicapai dengan memastikan terwujudnya keadilan sosial, pemerataan pembangunan, kesejahtaraan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggungjawab.

Perwujudan cita-cita tersebut memerlukan tekad dan kerja keras yang kuat karena proses transisi pasca konflik masih berlangsung. Beberapa butir MoU yang dicapai di Helsinki juga belum sepenuhnya diimplementasikan. Lebih jauh daripada itu ada upaya-upaya untuk mengklaim bahwa MoU Helsinki milik golongan tertentu saja. Kondisi birokrasi yang berbelit-belit, tidak transparan dan dipenuhi unsur korupsi menyebabkan pembangunan menjadi tersendat. Multi interpretasi terhadap regulasi baik antara pemerintah Aceh dengan Pusat maupun antara Pemerintah Aceh dengan Kabupaten/Kota ditambah lagi dengan kebijakan anggaran yang kurang berpihak kepada rakyat telah menempatkan masyarakat dalam lingkaran kemiskinan.

Masalah ini diperparah lagi oleh lemahnya legislatif baik di tingkat Aceh maupun Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsinya di bidang pengawasan, legislasi dan penganggaran. Penyebabnya antara lain partai politik yang ada tidak menempatkan kader-kader yang memiliki kapasitas untuk duduk di parlemen. Ini dikarenakan sistem kepartaian yang dibangun tidak sehat dan tidak demokratis serta mengandung unsur kronisme, kolusi, korupsi, nepotisme dan premanisme.

Berbagai kondisi tersebut telah menjauhkan harapan rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Maka oleh karena itu Partai Nanggroe Aceh (PNA) dibentuk untuk menjawab tantangan dan permasalahan tersebut. PNA adalah partai kader berbasis massa yang dibentuk oleh mantan Juru Runding GAM, mantan kombatan GAM, mantan Tapol/Napol, para korban konflik, aktivis masyarakat sipil, ulama, cendikiawan, pemuda, saudagar, tokoh perempuan dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya di Aceh. PNA merupakan Partai Lokal di Aceh yang berwawasan nasional, mandiri, terbuka, amanah dan demokratis.

PNA sebagai wadah bagi seluruh rakyat Aceh, bertekad untuk melakukan perubahan yang fundamental dalam upaya mewujudkan sistem politik yang sehat dan demokratis serta untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang bermartabat. PNA berkomitmen melibatkan semua elemen masyarakat Aceh dimanapun kedudukannya untuk membangun kekuatan politik yang amanah, mandiri, transparan dan demokratis. PNA akan bekerja dengan mengedepankan prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan, kesetiakawanan, kesetaraan, kerakyatan dan kebebasan yang mengacu pada nilai-nilai Islam dan jati diri ke-Aceh-an.

Menuju Aceh Hebat!

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

Partai ini bernama Partai Nanggroe Aceh atau disingkat dengan PNA, didirikan di Banda Aceh pada hari Minggu, tanggal 4 Desember 2011 bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1433 H.

Pasal 2
Partai Nanggroe Aceh didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh berkedudukan di ibukota Aceh.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Partai Nanggroe Aceh berasaskan nilai-nilai keislaman, demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.

Partai Nanggroe Aceh bertujuan :

Pasal 5

  1. Mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.
  2. Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan bermartabat di Aceh dengan memajukan nilai-nilai keislaman, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan sosialserta hak-hak asasi manusia.
  3. Mewujudkan kesetaraan ekonomi Aceh dengan menjaga keseimbangan alam.
  4. Mewujudkan sumber daya manusia Aceh yang berkualitas.

BAB III

IDEOLOGI, SIFAT, BENTUK, DAN FUNGSI


Pasal 6
Partai Nanggroe Aceh menganut ideologi Sosial-Demokrat-Religius (Sosdemrel).
Pasal 7
Partai Nanggroe Aceh bersifat terbuka, setara, mandiri, mengakar, dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.
Pasal 8

Partai Nanggroe Aceh berbentuk partai kader berbasis massa.

Pasal 9

Partai Nanggroe Aceh berfungsi sebagai :

  1. Sarana pendidikan politik bagi anggota dan rakyat.
  2. Sarana pemersatu rakyat.
  3. Sarana penyerap dan perjuangan aspirasi politik rakyat.
  4. Sarana partisipasi politik rakyat.
  5. Sarana kaderisasi kepemimpinan politik.

BAB IV
LAMBANG PARTAI
Pasal 10

Partai Nanggroe Aceh berlambangkan bulan dan bintang berwarna putih yang dibawahnya terdapat tulisan PNA berwarna putih dengan warna dasar jingga.
Pasal 11
Pengertian lambang Partai Nanggroe Aceh sebagai berikut :
a.Bulan berwarna putih melambangkan Islam sebagai sendi-sendi kehidupan rakyat Aceh.
b.Bintang putih memiliki pengertian sebagai cita-cita yang tinggi untuk kejayaan.
c.Tulisan PNA berwarna putih merupakan singkatan dari Partai Nanggroe Aceh.
d.Warna dasar jingga melambangkan semangat solidaritas, kebersamaan, kekuatan, dan perubahan yang lebih baik.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 12

Kedaulatan Partai Nanggroe Aceh berada pada anggota dan diwujudkan melalui Kongres.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13

(1)Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterima menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh.
(2)Syarat dan mekanisme keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 14
(1)Keanggotaan partai dibagi atas anggota, kader dan anggota kehormatan.
(2)Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota yang telah mendaftar sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(3)Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan kepartaian.
(4)Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berjasa terhadap partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VII STRUKTUR PARTAI
Bagian Kesatu

Struktur Partai Tingkat Pusat
Pasal 15
Struktur partai tingkat pusat terdiri dari : Majelis Tinggi Partai, Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat.

Paragraf 1 Majelis Tinggi Partai

Pasal 16
(1)Majelis Tinggi Partai merupakan lembaga tertinggi partai yang bersifat kolektif kolegial, terdiri dari Ketua Dewan Penasehat Pusat, Ketua Komisi Pengawas Partai, Ketua Mahkamah Partai serta Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Aceh.
(2)Ketua Majelis Tinggi Partai secara ex officio dijabat oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat.
(3)Sekretaris Majelis Tinggi Partai secara ex officio dijabat oleh Ketua Mahkamah Partai.
(4)Majelis Tinggi Partai memiliki kewenangan sebagai berikut :
a.menjaga arah dan tujuan partai sesuai dengan manifesto, nilai dan garis perjuangan partai;
b.menetapkan tata cara dan mekanisme kerja Dewan Penasehat di setiap tingkatannya, Dewan Pimpinan di setiap tingkatannya, Komisi Pengawas Partai dan Mahkamah Partai.
c.menetapkan sekretaris dan anggota Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas Partai dan Mahkamah Partai.
d.menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Partai;
(5)Keputusan Majelis Tinggi Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan d, disampaikan kepada dan untuk dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(6)Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis Tinggi Partai belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.
(7)Majelis tinggi partai menjadi pelaksana putusan mahkamah partai terkait pemberhentian anggota lembaga tinggi partai dan ketua umum, sekretaris jendral dan bendahara umum dewan pimpinan pusat.
(8)Majelis Tinggi Partai menerima laporan berkala dari Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat.
(9)Majelis Tinggi Partai bertanggungjawab kepada Kongres.

Paragraf 2 Dewan Penasihat Pusat

Pasal 17
(1)Dewan Penasehat Pusat merupakan lembaga tinggi partai yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Aceh.
(2)Dewan Penasehat Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang.

(3)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penasehat Pusat dipilih oleh Formatur Kongres.
(4)Dewan Penasihat Pusat berwenang :
a.menjaga manifesto dan nilai-nilai perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Nanggroe Aceh.
b.memberi nasehat, saran, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan partai yang bersifat strategis, baik internal dan eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.mengesahkan kepengurusan Dewan Penasehat Wilayah.
(5)Dewan Penasehat Pusat menerima laporan berkala dari Dewan Penasehat Wilayah.
(6)Dewan Penasehat Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Paragraf 3 Komisi Pengawas Partai

Pasal 18
(1)Komisi Pengawas Partai merupakan lembaga tinggi partai yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Aceh.
(2)Komisi Pengawas Partai berjumlah 10 (Sepuluh) orang.
(3)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Pengawas Partai dipilih oleh Formatur Kongres.
(4)Komisi Pengawas Partai berwenang :
a.mengawasi kinerja pengurus partai dan/atau kader partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat Aceh;
b.menerima pengaduan dugaan terjadinya pelanggaran etika, administrasi, dan hukum yang dilakukan oleh anggota partai dan/atau kader partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat Aceh;
c.melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran etika, administrasi, dan hukum yang dilakukan oleh anggota partai dan/atau kader partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat Aceh;
d.mengajukan hasil penyelidikan dan verifikasi kepada Mahkamah Partai untuk diperiksa, diadili dan diputuskan;
(5)Komisi Pengawas Partai bertanggungjawab kepada Kongres.

Paragraf 4
Mahkamah Partai
Pasal 19

(1) Mahkamah Partai merupakan lembaga tinggi partai yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Aceh.
(2)Mahkamah Partai berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Mahkamah Partai dipilih oleh Formatur Kongres. (4) Mahkamah Partai berwenang :
a.memeriksa, mengadili dan memutus setiap perkara perselisihan partai di
tingkat pusat dan wilayah, yang meliputi perselisihan internal yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai; pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan dan/atau keberatan terhadap keputusan partai;
b.memeriksa dan memutuskan pelanggaran kode etik partai berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas;
c.memeriksa dan memutuskan sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/aturan partai.

d.Yang termasuk dalam, namun tidak terbatas pada, pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/aturan partai sebagaimana dimaksud pada point c di atas adalah :
Penetapan CALEG DPRK dan DPRA dan dukungan terhadap Calon DPD dan Calon DPR RI;
Penetapan/dukungan kepada kandidat pejabat eksekutif;
Penetapan alat kelengkapan legislatif;
Membentuk koalisi dengan partai politik lainnya;
Pemecatan atau pengangkatan pengurus yang tidak sesuai dengan peraturan partai;
Pemecatan atau pengangkatan anggota yang tidak sesuai dengan AD/ART
Perselisihan tafsir terhadap konstitusi partai;
(5)Mahkamah Partai dapat membentuk dan/atau menunjuk tim dan/atau perorangan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa secara alternatif (alternative dispute resolution), baik berasal dari dalam atau luar Mahkamah Partai.
(6)Mahkamah Partai bertanggungjawab kepada Kongres.

Paragraf 6

Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 20
(1)Dewan Pimpinan Pusat adalah dewan pimpinan tertinggi sebagai pelaksana keputusan Kongres serta memimpin semua kegiatan partai.
(2)Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
(3)Pengurus Harian terdiri atas: Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum.
(4)Pengurus Pleno terdiri atas: Pengurus Harian,Direktur dan Sekretaris Departemen, Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara, Ketua dan Sekretaris Badan Bantuan Hukum Partai, Ketua dan Sekretaris Badan Penanganan Bencana, Ketua dan Sekretaris Satuan Tugas Keamanan Partai, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
(5)Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

Pasal 21
Ketua Umum

(1)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres.
(2)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara serta badan/lembaga yang dibentuk oleh partai.
(4)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkat Ketua Harian yang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan manajemen operasional administrasi dan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum
(5)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat memberhentikan atau mengangkat Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara serta badan/lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat;
(6)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.

(7)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat bertindak dan mewakili atas nama partai di dalam dan diluar pengadilan.

Pasal 22

Ketua-Ketua

(1)Ketua-Ketua Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) di atas terdiri dari :
a.Ketua I bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Pengkaderan dan Departemen Pengembangan Organisasi;
b.Ketua II bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Media dan Komunikasi Publik serta Departemen Pengembangan Strategis dan Kebijakan Partai;
c.Ketua III bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Departemen Hubungan Antar Lembaga;
d.Ketua IV bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Perdamaian dan Reintegrasi serta Departemen Pemerintahan dan Anti Korupsi;
e.Ketua V bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Budaya dan Penguatan Identitas Ke-Aceh-an serta Departemen Agama;
f.Ketua VI bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Pertumbuhan Ekonomi, Departemen Kesejahteraan Sosial, Departemen Ketenagakerjaan serta Departemen Usaha Kecil dan Menengah;
g.Ketua VII bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Pertanian dan Peternakan serta Departemen Kemaritiman;
h.Ketua VIII bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Departemen Kemandirian Energi;
i.Ketua IX bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Database dan Kepustakaan serta Departemen Teknologi Informasi;
j.Ketua X bertugas membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan mengawasi rencana program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Pemuda dan Olahraga serta Departemen Perempuan dan Anak.
(2)Ketua-Ketua Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)Ketua-Ketua Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 23
Sekretaris Jenderal

(1)Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat adalah penanggungjawab administrasi partai ke dalam dan ke luar, yang bertugas melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai.
(2)Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua Umum.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.

(5)Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

Pasal 24
Wakil Sekretaris Jenderal

(1)Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (4) di atas terdiri dari :
a.Wakil Sekretaris Jenderal I bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar;
b.Wakil Sekretaris Jenderal II bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya;
c.Wakil Sekretaris Jenderal III bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Bireuen;
d.Wakil Sekretaris Jenderal IV bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah;
e.Wakil Sekretaris Jenderal V bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara;
f.Wakil Sekretaris Jenderal VI bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Aceh Timur;
g.Wakil Sekretaris Jenderal VII bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang;
h.Wakil Sekretaris Jenderal VIII bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue;
i.Wakil Sekretaris Jenderal IX bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil;
j.Wakil Sekretaris Jenderal X bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan partai di Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues;
(2)Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 25 Bendahara Umum

(1)Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah penanggungjawab administrasi keuangan partai ke dalam dan ke luar, yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan dan asset partai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2)Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan tugas berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh Wakil Bendahara I, Wakil Bendahara II, Wakil Bendahara III, dan Wakil Bendahara IV.
(5)Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan kinerja berkala dan bertamnggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 26
Wakil Bendahara

(1)Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (4) bertugas membantu Bendahara Umum dalam melakukan pengelolaan keuangan dan asset partai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2)Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.
Pasal 27
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Departemen

(1)Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Departemen Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Formatur Kongres.
(2)Departemen Dewan Pimpinan Pusat bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing.
(3)Tugas dan tanggungjawab Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Departemen Dewan Pimpinan Pusat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
(4)Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Departemen Dewan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program partai serta kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(5)Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Departemen Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada ketuanya masing-masing.

Pasal 28
Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum

(1)Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum atau yang disingkat dengan BAPPILU bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan dalam rangka Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)BAPPILU berwenang memilih dan mengesahkan kepengurusan BAPPILU Wilayah.
(4)BAPPILU memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 29

Badan Pengawalan Suara

(1)Badan Pengawalan Suara atau yang disingkat dengan BPS bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan dalam rangka pengawalan suara pada pemilihan dan pemilihan umum.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawalan Suara dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)BPS berwenang untuk :
a.memilih dan mengesahkan kepengurusan BPS Wilayah
b.merekrut saksi-saksi permanen di tingkat TPS, PPK, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
(4)BPS memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 30
Badan Bantuan Hukum Partai

(1)Badan BantuanHukumPartai atau yang disingkat dengan BBHP bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan dalam rangka memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada kader, anggota dan simpatisan partai serta masyarakat yang membutuhkan.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Bantuan Hukum Partai dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)BBHP memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 31
Badan Penanganan Bencana

(1)Badan Penangan Bencana atau yang disingkat dengan BPB bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan dalam rangkan membantu korban bencana alam dan musibah yang terjadi di aceh dan daerah lainnya, serta menyalurkan bantuan dan alat-alat bantuan kebutuhan lainnya sesegera mungkin langsung kepada korban.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Penangan Bencana dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)BPB dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program pemerinatah dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4)BPB memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Satuan Tugas Keamanan Partai

(1)Satuan Tugas Keamanan Partai atau yang disebut dengan Satgas Partai bertugas mengamankan kegiatan-kegiatan partai.
(2)Ketua Satgas Keamanan Partai dipilih oleh Formatur Kongres.
(3)Satgas Partai berwenang memilih dan mengesahkan kepengurusan Satgas Wilayah.
(4)Satgas Partai memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Bagian Kedua
Struktur Partai Tingkat Wilayah

Pasal 33
Struktur partai tingkat Wilayah terdiri dari : Dewan Penasehat Wilayah dan Dewan Pimpinan Wilayah.

Paragraf 1
Dewan Penasihat Wilayah
Pasal 34

(1)Dewan Penasehat Wilayah merupakan lembaga partai yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Penasehat Pusat.
(2)Dewan Penasehat Wilayah berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
(3)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penasehat Wilayah dipilih oleh Formatur Konfrensi Wilayah.
(4)Dewan Penasihat Wilayah berwenang :
a.menjaga manifesto dan nilai-nilai perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Nasional Aceh.
b.memberi nasehat, saran, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan partai yang bersifat strategis, baik internal dan eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah;
(5)Dewan Penasehat Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi.

Paragraf 2
Dewan Pimpinan Wilayah
Pasal 35

(1)Dewan Pimpinan Wilayah terdiri atas Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
(2)Pengurus Harian terdiri atas : Ketua, Ketua Harian, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
(3)Pengurus Pleno terdiri atas : Pengurus Harian, Ketua dan Sekretaris Bidang, Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Bantuan Hukum Partai Tingkat Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Penanganan Bencana Tingkat Wilayah, Ketua dan Sekretaris Satuan Tugas Keamanan Partai Tingkat Wilayah, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(4)Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

Pasal 36
Ketua

(1)Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan melalui Konferensi.
(2)Ketua Dewan Pimpinan Wilayah bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar ditingkat wilayah.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya ketua dewan pimpinan wilayah dapat menunjuk ketua harian.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dibantu oleh Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
(5)Ketua Dewan Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada Konferensi.

(6)Ketua Dewan Pimpinan Wilayah bertindak dan mewakili atas nama partai di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 37 Wakil-Wakil Ketua

(1)Wakil-Wakil KetuaDewan Pimpinan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) di atas terdiri dari :
a.Wakil Ketua I bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pengkaderan dan Bidang Pengembangan Organisasi;
b.Wakil Ketua II bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Media dan Komunikasi Publik serta Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan Partai;
c.Wakil Ketua III bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Bidang Hubungan Antar Lembaga;
d.Wakil Ketua IV bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Perdamaian dan Reintegrasi serta Bidang Pemerintahan dan Anti Korupsi;
e.Wakil Ketua V bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Budaya dan Penguatan Identitas Ke-Aceh-an serta Bidang Agama;
f.Wakil Ketua VI bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pertumbuhan Ekonomi, Bidang Kesejahteraan Sosial, Bidang Ketenagakerjaan serta Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
g.Wakil Ketua VII bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pertanian dan Peternakan serta Bidang Kemaritiman;
h.Wakil Ketua VIII bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Bidang Kemandirian Energi;
i.Wakil Ketua IX bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Database dan Kepustakaan serta Bidang Teknologi Informasi;
j.Wakil Ketua X bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi rencana program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pemuda dan Olahraga serta Bidang Perempuan dan Anak.
(2)Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3)Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 37
Sekretaris dan Wakil Sekretaris

(1)Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah bertugas melakukan manajemen administrasi politik ke luar dan melakukan kegiatan pengamanan kebijakan di tingkat wilayah.
(2)Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3)Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris.

(5)Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
(6)Wakil-Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 38
Bendahara dan Wakil Bendahara

(1)Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah bertugas melakukan pengelolaan keuangan dan asset partai sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
(2)Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Formatur. (3) Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan tugas berkonsultasi
dan berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah dibantu oleh Wakil Bendahara I, Wakil Bendahara II, dan Wakil Bendahara III.
(5)Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
(6)Wakil-Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 39
Ketua dan Sekretaris Bidang

(1)Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(2)Bidang Dewan Pimpinan Wilayah bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan sesuai dengan unit kerjanya masing-masing.
(3)Tugas dan tanggungjawab Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
(4)Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program partai serta kebijakan umum Dewan Pimpinan Wilayah .
(5)Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada wakil ketuanya masing-masing.

Pasal 40
Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah

(1)Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah atau yang disingkat dengan BAPPILU Wilayah bertugas mengkoordinasikan dan menjalankan program dan kegiatan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum di masing-masing wilayah.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3)BAPPILU Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4)BAPPILU Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum (BAPPILU).

Pasal 41
Badan Pengawalan Suara Wilayah

(1)Badan Pengawalan Suara Wilayah atau yang disingkat dengan BPS Wilayah bertugas mengkoordininasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pengawalan suara pada pemilihan dan pemilihan umum di masing-masing wilayah.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawalan Suara Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3)BPS Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4)BPS Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Badan Pengawalan Suara (BPS).

Pasal 42
Badan Bantuan Hukum Partai Tingkat Wilayah

(1)Badan Bantuan Hukum Partai Tingkat Wilayah atau yang disingkat dengan BBHP Wilayah bertugas memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada kader, anggota, dan simpatisan partai serta masyarakat yang membutuhkan di masing-masing wilayah.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Bantuan Hukum Partai dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3)BBHP Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4)BBHP Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggung jawab kepada Badan Bantuan Hukum Partai (BBHP) Pusat.

Pasal 43
Badan Penanganan Bencana Tingkat Wilayah

(1)Badan Penangan Bencana Tingkat Wilayah atau yang disingkat dengan BPB Wilayah bertugas membantu korban bencana alam dan musibah yang terjadi di Aceh dan daerah lainnya, serta menyalurkan bantuan dan alat-alat bantuan kebutuhan lainnya sesegera mungkin langsung kepada korban.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Penangan Bencana Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3)BPB Wilayah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program pemerintah dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4)BPB Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(5)BPB Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggung jawab kepada Badan Penangan Bencana (BPB) Pusat.

Pasal 44
Satuan Tugas Keamanan Tingkat Wilayah

(1)Satuan Tugas Keamanan Tingkat Wilayah yang disingkat dengan Satgas Wilayah bertugas mengamankan kegiatan-kegiatan partai di wilayahnya masing-masing.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satgas Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi. (3) Satgas Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4) Satgas Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Satgas Partai.

Bagian Ketiga
Struktur Organisasi Tingkat Kecamatan dan Gampong

Pasal 45
Dewan Penasehat Kecamatan

(1)Dewan Penasehat Kecamatan merupakan lembaga partai yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan ditetapkan oleh Dewan Penasehat Wilayah.
(2)Dewan Penasehat Kecamatan berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
(3)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penasehat Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
(4)Dewan Penasihat Kecamatan berwenang:
a.menjaga manifesto dan nilai-nilai perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Nanggroe Aceh.
b.memberi nasehat, saran, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan partai yang bersifat strategis, baik internal dan eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan.
(5)Dewan Penasehat Kecamatan bertanggungjawab kepada Musyawarah.

Pasal 46
Dewan Pimpinan Kecamatan

(1)Dewan Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
(2)Pengurus Harian terdiri atas : Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
(3)Pengurus Pleno terdiri atas : Pengurus Harian, Koordinator dan Sekretaris Bagian, Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara Kecamatan, serta Ketua dan Sekretaris Badan Keamanan Partai Tingkat Kecamatan.
(4)Kepengurusan Dewan Pimpinan Kecamatan harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(5)Dewan Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Konferensi/Konfrensi Luar Biasa, Rapat Pimpinan Wilayah Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Kecamatan, dan Rapat Kerja Kecamatan.
b.Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada Pengurus Gampong dalam melaksanakan keputusan dan garis-garis politik partai, program aksi partai dan ketentuan partai;
c.Melaporkan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting kepada Dewan Pimpinan Wilayah;
d.Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kecamatan. (6) Dewan Pimpinan Kecamatan berwenang :
a.menetapkan kebijakan tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat, Konferensi/Konfrensi Luar Biasa, Rapat Pimpinan Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Kecamatan, dan Rapat Kerja Kecamatan.
b.menyampaikan saran dan pendapat mengenai usulan bakal calon Bupati/bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Bupati/bakal calon Wakil Walikota kepada Dewan Pimpinan Wilayah;
c.mengesahkan kepengurusan Pengurus Gampong;

d.membatalkan Keputusan Pengurus Gampong melalui Rapat Pleno, apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
e.mengesahkan struktur Pengurus Gampong.
f.bertindak mewakili partai dalam pengembangan organisasi di tingkat kecamatan.

Pasal 47 Ketua

(1)Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah.
(2)Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar di tingkat kecamatan.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dibantu oleh Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
(4)Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan bertanggung jawab kepada Musyawarah.
(5)Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan bertindak dan mewakili atas nama partai di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 48 Wakil-Wakil Ketua

(1)Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) di atas terdiri dari :
a.Wakil Ketua I bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan rekruitmen anggota, pendidikan anggota, dan mobilisasi anggota;
b.Wakil Ketua II bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan komunikasi publik;
c.Wakil Ketua III bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan advokasi dan pendampingan masyarakat;
d.Wakil Ketua IV bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi;
e.Wakil Ketua V bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan pemuda dan olah raga;
f.Wakil Ketua VI bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan perempuan dan anak;
g.Wakil Ketua VII bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan hubungan antar organisasi dan partai politik;
(2)Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah. (3) Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja
berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pasal 49
Sekretaris dan Wakil Sekretaris

(1)Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas melakukan manajemen administrasi politik ke luar dan melakukan kegiatan pengamanan kebijakan di tingkat kecamatan.
(2)Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.

(3)Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris.
(5)Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.
(6)Wakil-Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pasal 50
Bendahara dan Wakil Bendahara

(1)Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas melakukan pengelolaan keuangan dan asset partai sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
(2)Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
(3)Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan dalam melaksanakan tugas berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan dibantu oleh Wakil Bendahara I dan Wakil Bendahara II.
(5)Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.
(6)Wakil-Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pasal 51
Ketua dan Sekretaris Bagian

(1)Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
(2)Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan sesuai dengan unit kerjanya masing-masing.
(3)Tugas dan tanggungjawab Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
(4)Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program partai serta kebijakan umum Dewan Pimpinan Kecamatan.
(5)Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pasal 52
Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan

(1)Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan atau yang disingkat dengan BAPPILU Kecamatan bertugas mengkoordinasikan dan menjalankan program dan kegiatan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum di kecamatannya masing-masing.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.

(3)BAPPILU Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4)BAPPILU Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum (BAPPILU) Wilayah.

Pasal 53
Badan Pengawalan Suara Kecamatan

(1)Badan Pengawalan Suara Kecamatan atau yang disingkat dengan BPS Kecamatan bertugas mengkoordininasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pengawalan suara pada pemilihan dan pemilihan umum di kecamatannya masing-masing.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawalan Suara Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
(3)BPS Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4)BPS Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggung jawab kepada Badan Pengawalan Suara (BPS) Wilayah.

Pasal 54
Satuan Tugas Keamanan Partai Tingkat Kecamatan

(1)Satuan Tugas Keamanan Partai Tingkat Kecamatan atau yang disingkat dengan Satgas Kecamatan bertugas mengamankan kegiatan-kegiatan partai di kecamatannya masing-masing.
(2)Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satgas Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
(3)Satgas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4)Satgas Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Satgas Wilayah.

Pasal 55 Pengurus Gampong

(1)Pengurus Gampong terdiri atas: Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Pengurus Gampong ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan. (3) Pengurus Gampong berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Konferensi/Konfrensi Luar Biasa, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Kecamatan dan Rapat Kerja Kecamatan.
b.Melaporkan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting serta Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Kecamatan;

BAB VIII
JANGKA WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 56

(1)Jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.

(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jangka waktu kepengurusan dapat kurang dari 5 (lima) tahun, apabila dilakukan melalui Kongres Luar Biasa, Konferensi Luar Biasa, dan Musyawarah Luar Biasa.
(3)Dalam hal jangka waktu kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan partai dipimpin oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Majelis Tinggi Partai.
(4)Tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang Jangka Waktu Kepengurusan dan Pelaksana Tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 57

Kongres dan Kongres Luar Biasa

(1)Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai, yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:
a.mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.merumuskan dan menetapkan Program Kerja Partai;
c.membahas dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
d.memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat;
e.memilih dan menetapkan Formatur Kongres;
f.menetapkan keputusan-keputusan Kongres lainnya;
(2)Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
(3)Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Seluruh Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pengurus Gampong.
(4)Permintaan pelaksanaan Kongres Luar Biasa harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas.
(5)Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres dan Kongres Luar Biasa.

Pasal 58
Rapat-Rapat Tingkat Pusat

(1)Rapat Pimpinan Pusat (RPP) dihadiri oleh Majelis Tinggi Partai, Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas, Mahkamah Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pimpinan Kecamatan untuk membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis dan politis, kecuali yang menjadi kewenangan Kongres dan Kongres Luar Biasa, yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(2)Rapat Koordinasi Pusat (RKP) adalah rapat tingkat pusat yang dihadiri oleh Majelis Tinggi Partai, Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas, Mahkamah Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Kecamatan, dan undangan lainnya yang ditetapkan dan diselenggarakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dalam rangka melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi terhadap masalah nasional dan masalah Aceh tertentu, kecuali yang menjadi kewenangan Kongres dan Kongres Luar Biasa, dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3)Rapat Kerja Pusat (RAKERPUS) adalah rapat tingkat pusat yang dihadiri oleh Majelis Tinggi Partai, Dewan Penasehat Pusat, Komisi Pengawas, Mahkamah Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan

Kecamatan, dan undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk mengevaluasi dan merekomendasikan Program Umum Partai yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(4)Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(5)Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara, Direktur dan Sekretaris Departemen, Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara, Ketua dan Sekretaris Badan Bantuan Hukum Partai, Ketua dan Sekretaris Badan Penanganan Bencana, Ketua dan Sekretaris Badan Keamanan Partai, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Pasal 59
Konferensi dan Konferensi Luar Biasa

(1)Konferensi diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang : a. memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah;
b.memilih dan menetapkan Formatur Konferensi;
c.menyusun Program Kerja tingkat wilayah;
d.membahas dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah;
e.menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
(2)Konferensi Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Konferensi Wilayah.
(3)Konferensi Luar Biasa dapat diadakan atas:
a.permintaan seluruh Dewan Pimpinan Kecamatan dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Gampong.
b.dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas.
(4)Dewan Pimpinan Wilayah sebagai penyelenggara Konferensi dan Konferensi Luar Biasa.
(5)Penyelenggaraan Konferensi Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 60
Rapat-Rapat Tingkat Wilayah

(1)Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) dihadiri oleh Dewan Penasehat Wilayah, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Kecamatan, dan Pengurus Gampong untuk membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis di daerah, kecuali yang menjadi kewenangan Konferensi Wilayah dan Konferensi Wilayah Luar Biasa, yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(2)Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) adalah rapat tingkat wilayah yang dihadiri oleh Dewan Penasehat Wilayah, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Kecamatan, Pengurus Gampong, dan undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3)Rapat Harian Dewan Pimpinan Wilayah dihadiri oleh Ketua, Ketua Harian, Wakil- Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(4)Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah dihadiri oleh Ketua, Ketua Harian, Wakil- Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara, Ketua dan Sekretaris Bidang, Ketua dan Sekretaris Badan

Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Bantuan Hukum Partai Tingkat Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Penanganan Bencana Tingkat Wilayah, Ketua dan Sekretaris Badan Keamanan Partai Tingkat Wilayah, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Pasal 61
Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa

(1)Musyawarah diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang : a. memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan;
b.memilih dan menetapkan Formatur Musyawarah;
c.menyusun Program Kerja tingkat kecamatan;
d.membahas dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
(2)Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Musyawarah.
(3)Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan atas : a. permintaan seluruh Pengurus Gampong.
b. dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas.
(4)Dewan Pimpinan Kecamatan sebagai penyelenggara Musyawarah dan Musyawarah Luar Biasa.
(5)Penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 62
Rapat-Rapat Tingkat Kecamatan

(1)Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIM Kecamatan) dihadiri oleh Dewan Pimpinan Kecamatan dan Pengurus Gampong untuk membahas dan mengambil keputusan- keputusan strategis di tingkat kecamatan, kecuali yang menjadi kewenangan Musyawarah dan Musyawarah Luar Biasa, yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(2)Rapat Kerja Kecamatan (RAKER Kecamatan) adalah rapat tingkat kecamatan yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Kecamatan dan Pengurus Gampong, dan undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3)Rapat Harian Dewan Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(4)Rapat Pleno Dewan Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara, Koordinator dan Sekretaris Bagian, Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara Kecamatan, serta Ketua dan Sekretaris Badan Keamanan Partai Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.

BAB X
PESERTA, HAK SUARA, KUORUM, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 63 Peserta

(1)Kongres, Konferensi, dan Musyawarah dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(2)Peserta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya. (3) Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 64
Hak Suara

(1)Hak suara adalah jumlah suara yang dihitung dalam menentukan keputusan Kongres, Konferensi, Musyawarah, dan rapat-rapat partai.
(2)Ketentuan tentang hak suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan partai.

Pasal 65 Kuorum

(1)Kuorum adalah jumlah perhitungan kehadiran penentuan tentang keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah, dan rapat-rapat.
(2)Kourum keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah, dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) tambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.

Pasal 66 Pengambilan Keputusan

(1)Pengambilan keputusan dalam Kongres, Konferensi, Musyawarah, dan rapat-rapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

BAB XI ORGANISASI SAYAP
Pasal 67

(1) Organisasi Sayap Partai Nanggroe Aceh merupakan Organisasi Masyarakat yang berafiliasi kepada Partai Nanggroe Aceh.
(2)Organisasi Sayap Partai merupakan wadah kaderisasi dan perjuangan sebagai pelaksana kebijakan partai untuk memenuhi kebutuhan strategis dalam rangka memperkuat basis dukungan partai.
(3)Organisasi Sayap dapat diberi hak suara dan diatur dalam Peraturan partai.
(4)Mekanisme dan tata cara organisasi masyarakat yang bergabung dalam Organisasi Sayap Partai Nanggroe Aceh diatur lebih lanjut dalam Peraturan partai.

Keuangan Partai diperoleh dari : a. Iuaran Anggota.

BAB XII KEUANGAN
Pasal 68

b.Iuran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
c.Iuran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
d.Sumbangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional.

BAB XIII PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 69

(1) Pembubaran Partai Nanggroe Aceh hanya dapat diusulkan oleh Majelis Tinggi Partai dan disetujui dalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
(2)Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta.
(3)Pembubaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(4)Dalam hal Partai Nanggroe Aceh dibubarkan, maka kekayaannya dapat diserahkan kepada badan atau lembaga-lembaga sosial dan partai politik lainnya di Aceh.

BAB XIV PERATURAN PERALIHAN

Pasal 70
(1) Selama struktur dan badan-badan partai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini belum terbentuk, maka struktur dan personalia yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku.
(2)Selama peraturan-peraturan partai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan partai yang ditetapkan sebelumnya masih berlaku.
(3)Struktur partai di seluruh tingkatan wajib disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini selambat-selambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

BAB XV PENUTUP
Pasal 71

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam Peraturan partai yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Banda Aceh Tanggal : 1 Mei 2017