Home » Tentang Kami » Anggaran Dasar PNA

Anggaran Dasar PNA

Pasal 6 : Partai Nanggroe Aceh (PNA) menganut Ideologi Sosdemred yaitu :
Sosial
Demokrat
Religius

Pasal 5 : Partai Nanggroe Aceh (PNA) bertujuan :
1. Mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.
2. Mewujudkan pemerintahan yang Baik, Bersih, Berwibawa, dan Bermartabat
Aceh dengan memajukan nilai-nilai Keislaman, Demokrasi, Keadilan dan
Kesejahteraan Social serta Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Mewujudkan kesetaraan Ekonomi Aceh dengan menjaga keseimbangan alam.
4. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDA) Aceh yang berkualitas.

Pasal 7 : Partai Nanggroe Aceh (PNA) bersifat :
Terbuka ( Demokrasi),
Mandiri,
Mengakar, dan berpihak pada kepentingan Rakyat Aceh.

Pasal 9 : Partai Nanggroe Aceh (PNA) berfungsi sebagai :
1. Sarana pendidikan politik bagi anggota dan rakyat.
2. Sarana pemersatu rakyat.
3. Sarana penyerap dan perjuangan aspirasi politik rakyat.
4. Sarana partisipasi politik rakyat.
5. Sarana kaderisasi kepemimpinan politik.

Pasal 10 : Lambang sebagai berikut

Partai Nanggroe Aceh (PNA) berlambangkan bulan dan bintang berwarna putih yang dibawahnya terdapat tulisan PNA berwarna putih dengan warna dasar jingga.

Pasal 11 : Makna Lambang Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai berikut :
Bulan berwarna Putih melambangkan Islam sebagai sendi-sendi kehidupan
Rakyat Aceh.
Bintang Putih memiliki pengertian sebagai cita-cita yang tinggi untuk
Kejayaan.
3. Tulisan PNA berwarna putih merupakan singkatan dari Partai Nanggroe Aceh.
4. Warna dasar jingga melambangkan semangat Solidaritas, Kebersamaan,
Kekuatan, dan Perubahan yang lebih baik.

Pasal 35 : Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW )
Ketua DPW bertugas sebagai berikut :
1. Ketua DPW bertugas Melaksanakan, Mengawasi, dan Mengendalikan semua Kegiatan
Kepartaian, baik ke Dalam maupun ke Luar ditingkat Wilayah.
2. Ketua DPW dapat menunjuk Ketua Harian.
3. Ketua DPW dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara.
4. Ketua DPW bertanggung jawab kepada Konferensi.
5. Ketua DPW bertindak dan mewakili atas nama partai di dalam dan di luar Pengadilan.

Pasal 37 : Tugas Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) membantu
Ketua terdiri dari :
1. Wakil Ketua I :
– Mengendalikan dan mengawasi Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pengkaderan
dan Bidang Pengembangan Organisasi;

2. Wakil Ketua II :
– Mengendalikan dan mengawasi Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Media
dan Komunikasi Publik serta Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan Partai.

3. Wakil Ketua III :
– Mengendalikan dan mengawasi Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Hukum
dan Hak Azazi Manusia serta Bidang Hubungan Antar Lembaga;

3. Wakil Ketua IV :
– Mengendalikan dan mengawasi Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang
Perdamaian dan Reintegrasi serta Bidang Pemerintahan dan Anti Korupsi;

4 Wakil Ketua V :
– Mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatas yang Program dan kegiatan yang
dilakukan oleh Bidang Budaya dan Penguatan Identitas Ke-Aceh-an serta Bidang Agama;

5. Wakil Ketua VI :
– Mengendalikan dan mengawasi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang
Pertumbuhan Ekonomi, Bidang Kesejahteraan Sosial, Bidang Ketenagakerjaan serta
Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
6. Wakil Ketua VII :
– Mengendalikan dan mengawasi Program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang
Pertanian dan peternakan serta Bidang Kemaritiman;

7. Wakil Ketua VIII :
– Mengendalikan dan mengawasi dan kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Kehutanan dan
Lingkungan Hidup serta Bidang Kemandirian Energi;

8. Wakil Ketua IX :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi Program dan kegiatan
yang dilakukan oleh Bidang Database dan Kepustakaan serta Bidang Teknologi Informasi;

9. Wakil Ketua X :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi Rencana Program dan
kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pemuda dan Olahraga serta Perempuan dan Anak.

10.Para Wakil Ketua :
– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) memberikan Laporan Kinerja berkala dan bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)..

Pasal 37 : Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA bertugas sebagai berikut :
1. Melakukan Manajemen Administrasi Politik ke luar dan melakukan kegiatan Pengamanan
Kebijakan di tingkat Wilayah.
2. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan Tugasnya harus Berkonsultasi
dan Berkoordinasi dengan Ketua.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dibantu oleh Wakil-
Wakil Sekretaris.
4. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) memberikan laporan kinerja berkala dan
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW),
5. Wakil-Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 38 : Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah PNA bertugas :
1. Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah bertugas melakukan Pengelolaan Keuangan dan
Asset Partai sesuai dengan Rencana dan ketentuan yang berlaku.
2. Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan tugas Berkonsultasi dan
Berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah dibantu oleh Wakil
Bendahara I, Wakil Bendahara II, dan Wakil Bendahara III.
5. Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.(DPW) PNA.
6. Wakil-Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 39 : Ketua dan Sekretaris Bidang.
(1) Bidang di Dewan Pimpinan Wilayah bertugas merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan sesuai dengan unit kerjanya
masing-masing.
(2) Tugas dan tanggungjawab Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
(3) Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada program partai serta kebijakan umum Dewan Pimpinan Wilayah .
(4) Ketua dan Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Wilayah memberikan laporan kinerja
berkala dan bertanggungjawab kepada wakil ketuanya masing-masing.

Pasal 40 : Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah
(1) Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Wilayah atau yang disingkat dengan
BAPPILU Wilayah bertugas mengkoordinasikan dan menjalankan program dan kegiatan
Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum di masing-masing wilayah.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum
Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3) BAPPILU Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4) BAPPILU Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada
Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum (BAPPILU).

Badan Badan di Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) yaitu :
Pasal 41 : Badan Pengawalan Suara Partai Tingkat Wilayah
(1) Badan Pengawalan Suara Wilayah atau yang disingkat dengan BPS Wilayah bertugas
mengkoordininasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pengawalan suara pada
pemilihan dan pemilihan umum di masing-masing wilayah.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawalan Suara Wilayah dipilih oleh Formatur
Konferensi.
(3) BPS Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4) BPS Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Badan
Pengawalan Suara (BPS).

Pasal 42 : Badan Bantuan Hukum Partai Tingkat Wilayah
(1) Badan Bantuan Hukum Partai Tingkat Wilayah atau yang disingkat dengan BBHP
Wilayah bertugas memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada
kader, anggota, dan simpatisan partai serta masyarakat yang membutuhkan.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Bantuan Hukum Partai dipilih oleh Formatur
Konferensi.
(3) BBHP Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4) BBHP Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggung jawab kepada
Badan Bantuan Hukum Partai (BBHP) Pusat.

Pasal 43 : Badan Penanganan Bencana Tingkat Wilayah
(1) Badan Penangan Bencana Tingkat Wilayah atau yang disingkat dengan BPB Wilayah
bertugas membantu korban bencana alam dan musibah yang terjadi di Aceh dan daerah
lainnya, serta menyalurkan bantuan dan alat-alat bantuan kebutuhan lainnya sesegera
mungkin langsung kepada korban.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Penangan Bencana Wilayah dipilih oleh Formatur
Konferensi.
(3) BPB Wilayah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program pemerintah dan
kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) BPB Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(5) BPB Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Badan
Penangan Bencana (BPB) Pusat.

Pasal 44 :Satuan Tugas ( Satgas ) Keamanan Tingkat Wilayah
(1) Satuan Tugas Keamanan Tingkat Wilayah yang disingkat dengan Satgas Wilayah
bertugas mengamankan kegiatan-kegiatan partai di wilayahnya masing-masing.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satgas Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
(3) Satgas Wilayah dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4) Satgas Wilayah memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada
Satgas Partai.

Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPK ) sebagai berikut :
(1) Dewan Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
(2) Pengurus Harian terdiri atas : Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
(3) Pengurus Pleno terdiri atas : Pengurus Harian, Koordinator dan Sekretaris Bagian, Ketua
dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan, Ketua
dan Sekretaris Badan Pengawalan Suara Kecamatan, serta Ketua dan Sekretaris Badan
Keamanan Partai Tingkat Kecamatan.
(4) Kepengurusan Dewan Pimpinan Kecamatan harus memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat,
Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Konferensi/Konfrensi Luar Biasa, Rapat
Pimpinan Wilayah Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa, Rapat
Pimpinan Kecamatan, dan Rapat Kerja Kecamatan.
b. Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada Pengurus Gampong
dalam melaksanakan keputusan dan garis-garis politik partai, program aksi partai dan
ketentuan partai;
c. Melaporkan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting
kepada Dewan Pimpinan Wilayah;
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kecamatan.

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) berwenang :
a. Menetapkan kebijakan tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat
Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat, Konferensi/Konfrensi Luar Biasa, Rapat
Pimpinan Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah,Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa, Rapat
Pimpinan Kecamatan, dan Rapat Kerja Kecamatan.
b. Menyampaikan saran dan pendapat mengenai usulan bakal calon Bupati/bakal calon
Walikota dan bakal calon Wakil Bupati/bakal calon Wakil Walikota kepada Dewan
Pimpinan Wilayah;
c. Mengesahkan kepengurusan Pengurus Gampong;
d. Membatalkan Keputusan Pengurus Gampong melalui Rapat Pleno, apabila keputusan
tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
e. Mengesahkan struktur Pengurus Gampong.
f. Bertindak mewakili partai dalam pengembangan organisasi di tingkat kecamatan.

Pasal 47 Fungsi dan Tugas (Tupoksi ) Ketua DPK
(1) Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah.
(2) Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas melaksanakan, mengawasi, dan
mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar di tingkat
kecamatan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dibantu oleh Wakil-
wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil
Bendahara.
(4) Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan bertanggung jawab kepada Musyawarah. (5) Ketua
Dewan Pimpinan Kecamatan bertindak dan mewakili atas nama partai di dalam dan di
luar pengadilan.
Pasal 48: Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas sebagai berikut :
a. Wakil Ketua I :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang
yang berkaitan dengan rekruitmen anggota, pendidikan anggota, dan mobilisasi
anggota;
Wakil Ketua II :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan
yang berkaitan dengan komunikasi publik;
Wakil Ketua III :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi
kegiatan yang berkaitan dengan advokasi dan pendampingan masyarakat;
Wakil Ketua IV :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi
kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi;
Wakil Ketua V :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan
yang berkaitan dengan pemuda dan olah raga;
Wakil Ketua VI :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi
kegiatan yang berkaitan dengan perempuan dan anak;
Wakil Ketua VII :
– Bertugas membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengawasi
kegiatan yang berkaitan dengan hubungan antar organisasi dan partai politik;
Wakil-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pasal 49 Sekretaris dan Wakil Sekretaris
(1) Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas melakukan manajemen administrasi
politik ke luar dan melakukan kegiatan pengamanan kebijakan di tingkat kecamatan.
(2) Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur
Musyawarah.
(3) Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan dibantu oleh
Wakil-Wakil Sekretaris.
(5) Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan
bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.
(6) Wakil-Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris DPK.
Pasal 50 Bendahara dan Wakil Bendahara
(1) Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas melakukan pengelolaan keuangan dan
asset partai sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
(2) Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur
Musyawarah.
(3) Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan dalam melaksanakan tugas berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan dibantu oleh
Wakil Bendahara I dan Wakil Bendahara II.
(5) Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan
bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.
(6) Wakil-Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara Dewan Pimpinan
Kecamatan.

Pasal 51 Ketua dan Sekretaris Bagian
Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan bertugas merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinir, dan mengawasi program dan kegiatan sesuai dengan unit kerjanya
masing-masing.
Tugas dan tanggungjawab Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program partai serta kebijakan umum Dewan Pimpinan Kecamatan.
Ketua dan Sekretaris Bagian Dewan Pimpinan Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pasal 52 Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan
Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum Kecamatan atau yang disingkat
dengan BAPPILU Kecamatan bertugas mengkoordinasikan dan menjalankan program
dan kegiatan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum di kecamatannya masing-
masing.
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan
Umum Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
BAPPILU Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Kecamatan.
BAPPILU Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab
kepada Badan Pemenangan Pemilihan dan Pemilihan Umum (BAPPILU) Wilayah.

Pasal 53 Badan Pengawalan Suara Kecamatan
(1) Badan Pengawalan Suara Kecamatan atau yang disingkat dengan BPS Kecamatan
bertugas mengkoordininasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pengawalan
suara pada pemilihan dan pemilihan umum di kecamatannya masing-masing.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawalan Suara Kecamatan dipilih oleh
Formatur Musyawarah.
(3) BPS Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4) BPS Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggung jawab kepada
Badan Pengawalan Suara (BPS) Wilayah.

Pasal 54 : Satuan Tugas ( Satgas ) Keamanan Partai Tingkat Kecamatan
(1) Satuan Tugas Keamanan Partai Tingkat Kecamatan atau yang disingkat dengan Satgas
Kecamatan bertugas mengamankan kegiatan-kegiatan partai di kecamatannya masing-
masing.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satgas Kecamatan dipilih oleh Formatur Musyawarah.
(3) Satgas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Dewan Pimpinan Kecamatan.
(4) Satgas Kecamatan memberikan laporan kinerja berkala dan bertanggungjawab kepada
Satgas Wilayah.

Pasal 55 : Pengurus Gampong :
(1) Pengurus Gampong terdiri atas: Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Pengurus Gampong ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan.

Pengurus Gampong berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat,
Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Konferensi/Konfrensi Luar Biasa, Rapat
Pimpinan Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa, Rapat
Pimpinan Kecamatan dan Rapat Kerja Kecamatan.
b. Melaporkan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting serta Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Kecamatan;

Pasal 56 : Waktu Kepengurusan
(1) Jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jangka waktu
kepengurusan dapat kurang dari 5 (lima) tahun, apabila dilakukan melalui Kongres Luar
Biasa, Konferensi Luar Biasa, dan Musyawarah Luar Biasa.
(3) Dalam hal jangka waktu kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2)
tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan partai dipimpin oleh Pelaksana Tugas yang
ditunjuk oleh Majelis Tinggi Partai.
(4) Tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang Jangka Waktu
Kepengurusan dan Pelaksana Tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PARTAI PNA

Pasal 1 ART PNA Persyaratan Menjadi Anggota
(1) Persyaratan menjadi anggota yang dimaksud dalam Pasal 13 Anggaran Dasar sebagai
berikut :
a. Setiap Warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) dari
Anggaran Dasar yang ingin menjadi anggota partai, menyampaikan permohonan tertulis
kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pimpinan
Kecamatan.
b. Penyampaian permohonan sebagaimana tersebut pada poin a dapat juga
dilakukan secara online melalui www.pna.or.id.
c. Bersedia mengikuti pendidikan dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh partai.
d. Tidak merangkap sebagai anggota dari partai politik lokal lainnya.
e. Tidak merangkap sebagai pengurus partai politik nasional pada semua tingkatan kecuali
atas rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
f. Melakukan pendaftaran keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
g. Menyangkaut keanggaotaan diatur khusus dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dikutip dari AD/ART DPP PNA Provinsi Aceh oleh H. Ruslan, SE
Jabatan : Wakil Ketua I Pengurus DPW PNA Kota Banda Aceh.